Ia menjelaskan, saat mengikuti sosialisasi di sekolah tujuan, pihak sekolah menyampaikan bahwa rekomendasi bisa diberikan oleh guru TK selain dari psikolog. Namun setelah surat rekomendasi dari guru TK disiapkan, ia justru mendapat informasi bahwa rekomendasi harus berasal dari guru SD, bukan dari guru TK asal anak tersebut.
“Kami jadi bingung harus mengikuti informasi yang mana. Saat sosialisasi disebut rekomendasi guru TK bisa digunakan, tapi saat daftar malah diminta rekomendasi dari guru SD,” katanya.
Selain itu, wali murid juga mengaku sempat mengalami kendala karena akses SPMB Online belum dapat dibuka. Ia kemudian mencoba menghubungi Layanan Cinta Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta untuk meminta bantuan membuka akses pendaftaran ke sekolah tujuan sekaligus mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan, termasuk surat rekomendasi dari guru TK.
Namun, pihak layanan tersebut disebut memberikan jawaban bahwa rekomendasi dewan guru harus diterbitkan oleh sekolah dasar tujuan, bukan dari guru TK asal.





