Fakta Baru Mengejutkan Dalam Kasus Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Karawang

Ilustrasi kasus pembunuhan. (JabarNews)

“Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain),” kata Aldi di Kabupaten Karawang, Sabtu, 6 November 2021.

Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan tangan orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa surat pernyataan atau perjanjian kerja antara istri pemilik Rumah Makan Padang dengan sekelompok orang yang melakukan aksi pembunuhan.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Jenguk Para Korban Keracunan Massal di RSUD Bayu Asih

Surat itu berupa tulisan tangan yang disertai dengan tanda tangan sejumlah orang, dilengkapi dengan materai Rp10.000. Dalam surat pernyataan atau perjanjian kerja itu tidak ada penjelasan mengenai jenis pekerjaan yang dikerjasamakan.

Namun, informasi dari pihak kepolisian, itu adalah surat kesepakatan agar sekelompok orang itu membunuh bos rumah makan padang, dan istrinya akan mengeluarkan imbalan Rp30 juta untuk sekelompok orang tersebut jika berhasil melakukan aksi pembunuhan terhadap suaminya.***