Jasa Raharja: Korban Meninggal Pada Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp.50 Juta

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja menjenguk korban yang selamat. (Foto: Jabarnews)

“Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka,” tutur Anung di Purwakarta, pada Rabu (22/9/2021).

Selanjutnya, Lanjut dia, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung melimpahkan berkasnya ke Jasa Raharja tempat Ahli Waris korban yang berdomisili di DKI Jakarta.

“Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucap Anung.

Baca Juga:  Jasad Bocah Tenggelam Di Waduk Jatiluhur Ditemukan, Begini Kronologisnya

Ia menjelaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017

Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta rupiah dan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20 juta rupiah.

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tegas Anung.(Gin)

Baca Juga:  Satpolair Polres Purwakarta Evakuasi 9 Perahu yang Terjebak Eceng Gondok di Jatiluhur