Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi itu mengarah pada dugaan peredaran uang palsu Jawa Barat dalam jumlah besar menjelang Lebaran.
Penyidik kini menangani kasus ini di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.
“Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi, terutama menjelang hari raya, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggerebekan uang palsu.(red)




