Para pelaku yang diamankan diketahui merupakan warga Purwakarta berusia antara 20 hingga 25 tahun dan seluruhnya telah berstatus dewasa.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Mari bersama menjaga situasi keamanan di Purwakarta agar tetap kondusif,” pungkasnya. (red)





