Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kecelakaan kereta api terjadi di Jalur KA 130 Papandaian di KM 121 + 8/9 Petak Jalan Plered – Cisomang, Pada Jumat, 15 Mei 2026, Siang.
Dalam peristiwa itu sebuah truk bernomor Polisi D-8037-YT tertemper Kereta Api (KA) 130 papandayan relasi Stasiun Gambir (GMR) ke Stasiun Garut (GRT), sekira pukul 11.27 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kapolsek Plered, AKP Ali Murtadho mengatakan awalnya Polsek Plered mendapatkan informasi kecelakaan itu dari PAM KCI Stasiun Plered, Iman Firman yang berjaga di plotingan mendapat Informasi dari PPKA Stasiun Plered meneruskan informasi dari masinis KA 130 papandayan relasi Stasiun Gambir (GMR) ke Stasiun Garut (GRT),
“Usai menerima laporan tersebut, anggota kamu langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” Kata Ali.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini berawal saat truk bernomor Polisi D-8037-YT yang dikemudikan Nun Nurjana (56) warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandungbarat sedang melakukan parkir di dekat jalur kereta api.
“Mobil truk tersebut sedang melakukan parkir dan karena jarak manuper terlalu dekat jalur kereta api, lalu bersamaan dengan adanya KA papandayan yang melintas,” Ungkap Ali.
Karena jarang yang terlalu dekat, lanjut Kapolsek, sehingga menemper KA Papandayan dan truk seketika terpental berputar.
“Akibat peristiwa tersebut, kernet truk mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Dian Plered. Sedangkan sopir truk mengalami luka di bagian kepala dan harus di rujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan perawatan intensif,” ucap Ali.
Kapolsek menyebut bahwa truk saat ini sudah dievakuasi ke Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta.
“Truk sudah di evakuasi dan penanganan kecelakaan itu diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta. Terkait kerugian masih KA 30 Papandayan masih menunggu dari pihak terkait,” ucap Ali. (*)





