Polri Ungkap Fakta Mengerikan di Balik Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

2. Peran Para Tersangka:

  • MR (Jawa Barat): Pembuat dan admin grup Fantasi Sedarah, menyimpan ratusan konten asusila.
  • DK: Menjual konten pornografi anak dengan sistem paket di grup.
  • MS & MJ: Memproduksi video asusila melibatkan anak-anak, salah satunya merupakan DPO kasus serupa di Bengkulu.
  • MA & KA: Menyebar ulang dan menyimpan konten yang mengandung eksploitasi seksual anak.

3. Barang Bukti Disita
Polisi menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 1 PC, 1 laptop, 3 akun Facebook, 5 akun email, 6 SIM card, serta ratusan gambar dan video bermuatan pornografi anak.

4. Jerat Hukum Berlapis
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Baca Juga:  Takut Disuntik dan Kurang Istirahat, Dua Peserta Vaksinasi Jatuh Pingsan

5. Dua Grup Jadi Sumber Utama Penyebaran
Selain Fantasi Sedarah, grup Suka Duka juga menjadi sorotan karena memuat konten serupa. Keduanya digunakan untuk menyebarkan materi pornografi yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.