
“Pengadilan ada yang menenangkan karena ada yang memberatkan kita karena ada surat Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03, sedangkan lokasi yang berperkara ini di RW 04,” jelas Deni.
Menurutnya, keterangan Kepala Desa Ciwareng tidak mendasar dan tidak dilengkapi dokumen, karena semasa menjabat sudah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) dan tidak ada dokumen persil.
“Kami dianggap salah persil. Kami bisa buktikan dua sertifikat yang awal itu persil 52. Kalau sekarang pembacaan eksekusi dianggap pemilik tanah memiliki persil 52, kami juga punya. Kami meminta kepada pihak pengadilan ada penelitian karena ada yang lalai dalam putusannya,” tutur Deni.
Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Neneng Warlinah menjelaskan, proses eksekusi ini hasil putusan pengadilan yang inkrah.
Diakuinya, sebelum eksekusi telah melakukan upaya-upaya kepada pihak termohon, mulai teguran, pemberitahuan untuk mengosongkan bahkan mediasi.







