
PURWAKARTAUPDATE.com | Proses evakuasi lahan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta sempat diwarnai penolakan dari tergugat dan warga sekitar, Kamis, 30 September 2021.
Proses evakuasi lahan tersebut, pengadilan didampingi TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran. Namun, penolakan evakuasi lahan juga diwarnai pembakaran rumah dan kayu sebagai aksi ke kecewaan.
Deni Suteja pihak tergugat yang merupakan ahli waris pemilik Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat mengatakan tanah yang didugat seluas 8.000 meter persegi dipecah jadi 6 SHM.
“Yang SHM pertama memakai dasar jual beli mutlak dengan SPPT,” ucap Deni.
Deni mengaku dikalahkan di pengadilan karena dianggap salah Persil, padahal persil 16 maupun 52 lokasi tetap sama di sini sesuai data dari Badan Pertanahan Negara (BPN).