
“Ini putusan akhir kita eksekusi hari ini. Luas tanah sekitar 8.000 meter persegi,” ujar dia.
Disingung mengenai barang milik termohon diangkut, dia menegaskan bukan penyitaan melainkan disimpan terlebih dahulu, kemudian nanti dapat diambil oleh pemiliknya masing-masing.
“Kan tidak mungkin berserakan di tengah jalan, maka kita amankan dulu. Silahkan nanti ambil lagi oleh pemiliknya masing-masing,” kata Neneng.
Sekedar untuk diketahui, objek tersebut diputuskan dimenangkan oleh keluarga penggugat, dengan putusan Jo Nomor 93/PDT/2019/PTBDG. JO Nomor 535 K/PDT/2019.(Gin)







