Proses Evakuasi Lahan di Desa Ciwareng Oleh PN Purwakarta Diwarnai Penolakan

Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng. (Jabarnews)

“Ini putusan akhir kita eksekusi hari ini. Luas tanah sekitar 8.000 meter persegi,” ujar dia.

Disingung mengenai barang milik termohon diangkut, dia menegaskan bukan penyitaan melainkan disimpan terlebih dahulu, kemudian nanti dapat diambil oleh pemiliknya masing-masing.

“Kan tidak mungkin berserakan di tengah jalan, maka kita amankan dulu. Silahkan nanti ambil lagi oleh pemiliknya masing-masing,” kata Neneng.

Sekedar untuk diketahui, objek tersebut diputuskan dimenangkan oleh keluarga penggugat, dengan putusan Jo Nomor 93/PDT/2019/PTBDG. JO Nomor 535 K/PDT/2019.(Gin)

Baca Juga:  Santri Asal Kampung Maniis Hilang Tenggelam di Pesisir Pantai Apra Kabupaten Cianjur