Sepanjang 2021, Ada 2000 Perkara Cerai Pasutri Tercatat di Pengadilan Agama Purwakarta

Ilustrasi pasutri ajukan perceraian. (Foto: Ruang Keluarga)

Purwakarta Update | Sepanjang 2021 ini, ada 1.030 perkara cerai pasangan suami istri (pasutri) di rentang usia 21-30 tahun dan 1.034 kasus di rentang usia 31-40 tahun yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Tak hanya itu, menurut Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi, Pengadilan Agama Purwakarta juga mencatat ada 98 perkara cerai pasutri di usia 20 tahun, 830 perkara pada rentang usia 41-50 tahun, 371 perkara di rentang usia 51-60 tahun, serta 172 perkara cerai pasutri usia 60 tahun ke atas.

Ia menambahkan, adapun jumlah total gugatan cerai dari Januari hingga 17 Desember 2021 tercatat 2.052 perkara, sedangkan permohonan cerai ada 744 perkara.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Dorong Generasi Muda Purwakarta Jadi Atlet Esport Profesional

“Data tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni berjumlah 2.019 perkara gugatan cerai dan 892 permohonan cerai,” ucap Abdul Ghaffar, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 21 Desember 2021.

Dirinya mengatakan, ada catatan penting sepanjang 2021 ini. Yakni, angka perceraian mengalami kenaikan signifikan pada Juni, Juli hingga Agustus 2021.

“Seperti diketahui, pada saat itu terjadi lonjakan kasus kematian akibat COVID-19 sehingga diberlakukan PPKM. Tak sedikit warga yang kehilangan pekerjaannya sehingga berdampak pada kehidupan rumah tangganya,” jelas Abdul Ghaffar.

Baca Juga:  Penumpang Motor di Purwakarta Meninggal Dunia Tertimpa Pohon