Baliho Kampanye Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Purwakarta Bakal Segera Tertibkan

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye di Purwakarta. (Foto: Suara.com)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau spansuk yang dipasang tak sesuai tempatnya akan segera ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan dalam rangka meciptakan ketertiban lingkungan sekitar sehingga tidak terganggu oleh APK semisal baliho dan spanduk yang sembarangan dipasang.

Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan, saat ini di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta banyak terpasang APK yang tidak sesuai tempatnya.

Baca Juga:  PKS Angkat Bicara Terkait Pengelolaan Anggaran Pemkab Purwakarta

Disebutkannya, bahwa pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).