Langgar Prokes, Cakades di Purwakarta Bakal Terkena Sanksi Tegas Berupa Diskualifikasi

Ilustasi Pilkades Serentak. (Jabarnews)

PURWAKARTAUPDATE.com | Dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini, sanksi tegas berupa diskualifikasi pencalonan menanti para calon kepala desa yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengungkapkan, ada beberapa hal yang berbeda pada pelaksanaan Pilkades yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, mulai sanksi ringan hingga diskualifikasi bagi calon kades.

“Saat ini protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon. Karena pada prinsipnya kita tidak ingin pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” ungkap Jaya, melalui sambungan selulernya, pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga:  Rayakan Idul Adha dan Rakor, DPC PKB Purwakarta Fokus Pemenangan Pemilu 2024

Dijelaskannya, pelaksanaan Pilkades pada tahun ini setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimasing-masing desa dibatasi mata pilihnya sebanyak 500 mata pilih, serta pelaksanaan kampanye juga harus dibatasi orang yang datang, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.

“Biasanyakan satu desa itu hanya memiliki satu TPS, namun karena ditahun ini pandemi dan sudah ada peraturan dari Perbup serta Permendagri, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti, tempat cuci tangan, thermo gun dan juga panitia desa harus menyuruh pulang apabila ada warga yang memiliki suhu tubuh tinggi,” tutur Jaya.

Baca Juga:  Ganjar Garuda Indonesia Turut Memeriahkan Festival 17 Agustus di Batang Kuis Deli Serdang