Pilkades Purwakarta Ditunda, Bupati Lantik 92 Penjabat Kades Untuk Isi Kekosongan

“Tepatnya, Pilkades serentak di Purwakarta akan kita laksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang, mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal,” ucap Jaya.

Kemudian, atas penundaan tersebut pada Jumat 27 Agustus 2021, beberapa kepala desa masa bakti sudah selesai yang mana membuat jabatan tersebut harus diisi oleh penjabat kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengisi kekosongan.

“Untuk mengisi kekosongan kepala desa, hari Jumat saya melantik 92 Pj Kades dari total 170 desa yang akan mengikuti perhelatan pilkades secara virtual,” ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Video: Seorang Pria Tiduran di Jalan Tol Jagorawi Viral di Media Sosial

Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini tertuang dalam PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 57 yang menjelaskan bahwa terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pilkades, dan Kades yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Walikota mengangkat Pj Kades.

Menurut Ambu Anne, mulanya tahapan Pilkades akan digelar tanggal 25 Agustus, namun ditunda sampai tanggal 16 Oktober 2021 mendatang. Atas dasar itulah beberapa desa yang masa bakti pejabat kadesnya sudah selesai, harus diisi oleh penjabat kades sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Menyoal Pilkades 2021, Bupati Purwakarta: Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

“Untuk mengisi kekosongan kepala desa, hari Jumat kemarin saya melantik 92 Pj Kades dari total 170 desa yang akan mengikuti perhelatan pilkades secara virtual,” tandasnya.(Red)