PTUN Menangkan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto di Tingkat Banding

Dia pun berharap agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mesti segera menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Untuk melakukan langkah yang sebenarnya dalam menjaga harkat dan martabat hukum di negeri ini,” kata Tri Joko Susilo.

Sebelumnya, perpecahan di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto. 

Setelah itu, Muchdi PR mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai pengurus Partai Berkarya.

Setelah pengesahan itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi PR tidak sah. 

Baca Juga:  Puluhan Emak-Emak di Karawang Deklarasi Dukung Prabowo-Jokowi Maju di Pilpres 2024

Hal itu yang menjadi dasar Tommy Soeharto mengajukan gugatan yang didaftarkan pada 21 September 2020. Gugatan ini divonis pada 16 Februari 2021.

Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh kubu Tommy Soeharto. Akan tetapi, Partai Berkarya kubu Muchdi PR mengajukan banding.(Red)