
Menurutnya, Pilkades Purwakarta cacat hukum jika tidak mengakomodir hal itu. Di luar itu, hasil Pilkades juga akan rentan terhadap gugatan. Hasil dianggap bermasalah jika prosesnya cacat hukum. Ketentuan pemilih Pilkades tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 dan Pasal 35 UU Desa No 6 Tahun 2014.
“Pilkades cacat hukum. Bukan panitia yang salah, tapi regulasi yang keliru. Prinsipnya DPT harus berubah,” tandas Ade Nurdin yang juga mantan komisioner KPU Purwakarta.
Diketahui Pilkades Purwakarta awalnya akan dilaksanakan 25 Agustus 2021. Dampak pandemi Covid dan Purwakarta masih di level 3 akhirnya Pilkades ditunda hingga 16 Oktober 2021.
Dinas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui panitia Pilkades tingkat desa telah menetapkan jumlah pemilih masing-masing desa. Mereka yang ditetapkan sebagai pemilih adalah warga 17 tahun pada 25 Agustus dan pindah datang minimal 6 bulan di tanggal tersebut.(Red)







