
“Kan sudah di atur di pp No 38 Thn 2011 pasal 10 ayat 2 bahwa jarak sungai itu 100 M ke kiri dan ke kanan. Lah ini kok malah di buat pagar dan menutup akses jalan. Kalau pun kalah dalam pilkades, mestinya tidak seperti itu. Sebab jalan ini digunakan masyarakat menuju tempat wisata,” sesal Anwar.
Ia berharap hal ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan berbagai pihak tanpa harus menutup jalan. Karena jalanan itu dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
“Semoga ini ada jalan keluarnya, karena dengan penutupan akses jalan menuju Wisata Alam Curug Tilu ini bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Pasalnya, penghasilan warga di wilayah tersebut dari bidang wisata yang ada di lingkungan Kampung Gunung Buleud,” ucap pemuda yang berkecimpung dalam Komunitas Masyarakat Pencinta Alam Sukasari (Kompas).
Anwar mengaku, sudah melaporkan hal tersebut ke Muspika Sukasari dan juga Dinas terkait.
“Warga kan laporan ke Desa Ciririp, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Polsek Sukasari, Pos Koramil Jatiluhur dan Disporaparbud Kabupaten Purwakarta,” ungkap Anwar.