Adapun daftar aplikasi tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip Senin (9/3/2026).
Menteri Meutya menjelaskan, penonaktifan akun ini akan dilakukan secara sistematis oleh masing-masing penyedia layanan.
Ia mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah menertibkan platform yang memiliki potensi risiko paparan konten negatif paling tinggi.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya dalam keterangan resminya.





