“Hal ini jelas sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelas Tini.
Kasi Humas juga menjelaskan, jika memang knalpot brong ini sangat meresahkan.
“Dan menang knalpot brong ini sangat meresahkan, yang anak-anak mau tidur, umat beragama mau beribadah itu semuanya terganggu,” jelasnya.
Tini menyebut, kegiatan razia knalpot brong ini akan terus dilakukan jajaran kepolisian Polres Purwakarta, ini dimaksud dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami menghimbau seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk tidak menggunakan knalpot brong, untuk kenyamanan masyarakat umum, kenyamanan pengguna jalan dalam berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan knalpot brong,” Ucap Tini. (*)





