Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta bertindak cepat dalam menangani keluhan sejumlah siswa Program Engineering.
Disnakertrans Purwakarta memfasilitasi perundingan antara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) terkait dengan sejumlah siswa yang menjadi korban dalam pusaran kasus Koichi Hendrawan yang dilaporkan LPK atas adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang saat ini sedang ditangani Polres Purwakarta.
Perundingan yang digelar di Kantor Disnakertrans bertujuan untuk mencari solusi konkret dan menjamin perlindungan hak sejumlah siswa yang gagal diberangkatkan keluar negeri dengan LPK yang kedudukannnya sama-sama turut menjadi terduga korban Koichi Hendrawan, Pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam perundingan tersebut, Erwinsyah mewakili LPK dalam forum perundingan dihadapan pejabat disnakertrans telah menyampaikan.
“Secara prinsip jauh sebelum ada perundingan di disnakertrans pihak LPK pada bulan Februari 2026 telah mengganti kerugian sebesar 50 persen kepada siswa sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap siswa. Dalam momentum perundingan di disnakertrans 50 persen sisanya telah LPK berikan dan lunasi kepada siswa, berkaitan dengan penggantian kerugian siswa mengenai salinan data dan dokumennya telah disampaikan kepada pihak dinas serta dari jumlah siswa yang terdaftar, ada beberapa yang secara fakta belum bayar, jadi untuk siswa yang belum bayar tidak kita ganti,” ucap Erwinsyah.
Sementara, kuasa hukum LPK, Evi Saeful Bachri mengatakan bahwa kliennya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan upaya Disnakertrans Purwakarta.
“Kami ucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan upaya Disnakertrans Purwakarta di bawah kepemimpinan Bupati Purwakarta Om Zein, telah bersedia memfasilitasi para siswa dan LPK,” Ucap pria yang akrab disapa Aphonk itu.





