PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) telah meluncurkan inovasi baru yang bertajuk “Layanan Pengaduan PJU”.
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang padam ataupun mengalami Trobel, serta menangani laporan tersebut secara efektif dan efisien.
Kepala Dishub Purwakarta, R. Iwan Soeroso Soediro melalui Kabid Prasarana, Wajmudin Anwar mengatakan masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pengaduan PJU ke nomor WhatsApp 0878-2820-5161.
“Sejak dibukanya kanal Layanan Pengaduan PJU, banyak masyarakat yang antusias untuk berpartisipasi dalam pelaporan. Laporan dari masyarakat sangat mempermudah dan mempercepat proses informasi, sehingga perbaikan dapat dilakukan dengan tepat dan cepat,” ungkap pria yang akrab disapa Anwar itu, Saat ditemui diruangan kerjanya, Pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan masyarakat diminta untuk menyertakan foto lampu yang padam, jumlah titik lampu, serta lokasi yang tepat. Informasi yang rinci ini memungkinkan Dishub Purwakarta untuk segera memproses dan menangani laporan dengan lebih efisien.
“Begitu ada laporan pengaduan yang masuk, kita terapkan SOP dengan waktu tanggap 1×24 jam. Namun, jika terdapat kendala seperti cuaca buruk atau yang lainnya, kami akan memaksimalkan penanganan dalam waktu 2×24 jam,” tambahnya.





