LSPP Upayakan Judicial Review Perbup 42/2019 Tentang Kawasan Bungursari Istimewa

Widdy Apriandi, analis kebijakan LSPP sekaligus mahasiswa pasca sarjana IPB. (Dok. Pribadi)

“Perbup tersebut tentu dibuat untuk mengatur suatu hal. Diantaranya, sangat mungkin sebagai dasar perizinan usaha di lingkup kawasan dimaksud. Nah, ketika payung hukumnya salah, tentu berakibat pada izin-izin usaha di situ. Sangat rentan gugatan. Ditambah, Perda RTRW Purwakarta menjamin hak publik untuk menggugat,” katanya.

Gugatan judicial review LSPP, lanjut Widdy, adalah langkah nyata untuk membenahi tata kelola yang keliru. Tetapi, tentu saja tetap ada konsekuensi yang akan muncul. Diantaranya, perlu ada audit atas operasionalisasi Perbup 42/2019 dari sejak ditetapkan.

“Langkah yang kami lakukan adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi publik. Apalagi, kaitannya dengan pemanfaatan ruang dan tentu saja perizinan usaha. Selanjutnya, bagaimanapun tetap harus ada feed back (imbal balik ; Red) yang dibebankan kepada Pemkab Purwakarta. Salahsatunya adalah audit terhadap operasionalisasi Perbup sejak ditetapkan,” begitu tegasnya.(*)

Baca Juga:  BAZNAS Purwakarta Dorong Kemandirian Warga Lewat Bantuan Ternak