Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku, Peserta Bisa Aktif Lagi Tanpa Bayar Utang!

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Purwakarta Update)

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Peserta bisa melakukan registrasi ulang dengan dua cara: online melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

1. Registrasi Online (Mobile JKN)

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru.”
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas perawatan yang diinginkan.
  • Masukkan email aktif dan nomor ponsel, lalu buat kata sandi.
  • Lakukan verifikasi kode yang dikirim melalui email.
Baca Juga:  Komisi IV DPRD Purwakarta Fokus Bereskan Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan

2. Registrasi Langsung

Peserta yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan atau Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa dokumen:

  • KTP/NIK
  • NPWP (jika ada)
  • Nomor ponsel aktif
  • Alamat email aktif

Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima konfirmasi resmi bahwa tunggakan dihapus dan kepesertaan langsung aktif kembali.