
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Peserta bisa melakukan registrasi ulang dengan dua cara: online melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
1. Registrasi Online (Mobile JKN)
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru.”
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas perawatan yang diinginkan.
- Masukkan email aktif dan nomor ponsel, lalu buat kata sandi.
- Lakukan verifikasi kode yang dikirim melalui email.
2. Registrasi Langsung
Peserta yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan atau Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa dokumen:
- KTP/NIK
- NPWP (jika ada)
- Nomor ponsel aktif
- Alamat email aktif
Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima konfirmasi resmi bahwa tunggakan dihapus dan kepesertaan langsung aktif kembali.







