Keberadaan pohon di ruas tersebut berfungsi menyerap polusi, menurunkan suhu udara, serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung mengarahkan setiap usulan penebangan atau pemangkasan sesuai kewenangan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” ujar Luthfi.
Langkah ini memberi dampak langsung bagi masyarakat dengan menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengurangi risiko kerusakan ekosistem perkotaan.
Pemerintah Kota Bandung mengajak warga untuk ikut menjaga pohon dan ruang hijau agar manfaatnya terus dirasakan dalam jangka panjang.(*)





