Ragam

Penjelasan Kemenag Purwakarta Terkait Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS

×

Penjelasan Kemenag Purwakarta Terkait Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS

Sebarkan artikel ini
Kepala Kemenag Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Humas Kemenag Purwakarta)
Kepala Kemenag Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Humas Kemenag Purwakarta)

“Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan, dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” terang Sopian.

Atas peristiwa itu, lanjut dia, pihaknya bersama Pemkab dan Polres Purwakarta melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Mereka pun sepakat untuk berdamai.

“Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Jadi gini, kalau yang ramai itu kan peristiwanya tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mang Oci, Tinggal di Gubuk Terbuka Setelah Ditinggalkan Sang Ibu 20 Tahun Silam

Ditanya terkait pihak gereja yang sudah melakukan upaya perizinan sejak tahun 2019, namun tidak juga diterbitkan. Sopian menyatakan seharusnya pihak gereja melakukan laporan.

“Tapi yang saya tau gereja tersebut tidak pernah mengajukan kepada Kemenag atau FKUB Kabupaten Purwakarta. Bangunan tersebut awalnya sebagai tempat olahraga atau, tapi sudah dua tahun dipergunakan sebagai tempat ibadah,” ucap Sopian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/