Kanit Turjawali Satlantas Polres Purwakarta, Ipda Heri Susanto, menjelaskan bahwa pelarangan truk sumbu 3 memasuki jalan tol merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama masa mudik Lebaran.
Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
“Sebagai tindak lanjut dari keputusan SKB, truk sumbu 3 tidak diperbolehkan beroperasi di ruas tol dan hanya dapat melintas melalui jalur arteri,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu sopir truk yang terjaring, Amad, mengaku sebenarnya telah mengetahui adanya larangan tersebut.





