
“Kecuali untuk teknis-teknis tertentu. Dinas sendiri tidak tahu,” katanya.
Octi mengatakan, kegiatan pengerukan tersebut kini menjadi perhatiannya. Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut perihal izin dan teknis guna menindaklanjutinya.
“Mungkin jadi ‘tanda bintang’ perhatian buat kita. kita konfirmasi juga ke bagian penegakannya,” katanya.
Ditambahkannya, untuk memberhentikan kegiatan pengerukan tersebut bukan menjadi kewenangannya. Ditegas Octi, pihaknya hanya pengawasan saja.
“Kami hanya mengarahkan dan izin saja. Teknis di teknis, kewenangan penindakan ada di Satpol PP,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Cidahu mempertanyakan kegiatan pengerukan di Sungai Cidahu. Pasalnya hal tersebut bisa berakibat fatal terhadap kerusakan lingkungan sekitar, terlebih kegiatan ini dekat dengan pemukiman warga.