Terkait Adanya Pengerukan di Sungai Cikao, Ini Respon Kabid DPMPTSP Purwakarta

Pengerukan di Sungai Cikao, Purwakarta.

Purwakarta Update | Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabid DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Octiviani Ruhyanti mengaku baru mengetahui adanya pengerukan sungai dan sepadan di Sungai Cikao.

“Saya tidak tahu, saya baru tahu dari media,” katanya saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Dia menerangkan, terkait kegiatan pengerukan sungai izinnya berasal dari pemerintah pusat. Dinas bekerja mengacu pada Peraturan Bupati nomor 18 dan 152. Sehingga perihal kegiatan semacam itu dirinya tidak mengetahuinya.

Baca Juga:  Tips Memilih Susu yang Cocok dan Aman Bagi Penderita Diabetes

“Kalau untuk pengerukan izinnya dari pusat. Kalau yang sudah berizin maka tugas kami melakukan pengawasan, dan dinas hanya administasi saja. Terkait teknis ada di teknis,” terangnya.

“Saya kurang tahu, bukan kewenangan kabupaten. Mungkin dari pusat,” tambah Octi.

Terkait izin pengerukan tersebut dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Namun bila ada kewenangan dari pemerintah kabupaten, hal yang menjadi kewajibannya yakni mengawasinya saja.