Menurutnya, selama ini pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Namun metode tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan setelah adanya kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menghapus sistem open dumping sejak tahun 2024.
Karena itu, DLH Kabupaten Subang mulai menyiapkan langkah-langkah perbaikan pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan dan sesuai standar nasional.
Andri menjelaskan, penerapan sanitary landfill dinilai lebih efektif dalam mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Sistem tersebut dilakukan dengan cara menutup timbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala sehingga dapat meminimalisasi bau, pencemaran air lindi, hingga penyebaran penyakit.
“Kami berharap dengan sistem sanitary landfill, pengelolaan sampah di Kabupaten Subang bisa lebih baik, lebih tertata, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang besar bagi masyarakat sekitar,” katanya.





