
Di Indonesia, serangga tergolong Novel Food (Pangan Baru) sehingga memerlukan regulasi jelas terutama terkait uji keamanan, kebersihan pada proses panen dan pengemasan, serta potensi alergenisitas.
Protein serangga dapat memicu alergi pada individu yang sensitif terhadap krustasea (seperti udang) karena kemiripan strukturnya. Oleh sebab itu, penerapan standar higiene seperti Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) serta pelabelan yang jelas menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan konsumen.
Sebagai kesimpulan, jangkrik (Acheta domesticus) dan serangga budidaya lainnya memiliki potensi besar sebagai sumber protein masa depan yang unggul secara gizi dan lingkungan.
Untuk mengoptimalkan potensi entomofagi, ada beberapa hal yang perlu diprioritaskan oleh dunia pangan.
- Pertama, terus mendorong riset dan pengembangan teknologi pengolahan agar kualitas dan fungsi tepung serangga semakin baik.
- Kedua, mempercepat regulasi Novel Food, terutama terkait standar keamanan dan risiko alergi.
- Ketiga, mengintegrasikan budidaya serangga ke dalam rantai pasok sirkular dengan memanfaatkan limbah sebagai pakan.







