LKPJ Bupati Purwakarta: PR Besar Bernama “Kemiskinan”

Bupati Purwakarta. Anne Ratna Mustika. (Jabarnews)

PDA 2021 mempublikasi lapisan/kelas ekonomi masyarakat Purwakarta berdasarkan kelompok pengeluaran. Gambaran rincinya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Sumber : BPS Purwakarta (2021)

Dari tabel diatas, diketahui bahwa per tahun 2020, mayoritas (41,8%) masyarakat Purwakarta berada di kategori pengeluaran kurang dari Rp. 300.000,-/bulan/kapita. Di kelas ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (5,18%), terjadi peningkatan yang sangat tajam, yaitu 700% atau 7 kali lipat.

Terang saja, hal ini menjadi catatan sendiri. Sebab, artinya, ada 41,8% rakyat Kabupaten Purwakarta yang berada dibawah garis kemiskinan. Sehingga, dapat dinyatakan juga bahwa terdapat 41,8% rakyat Purwakarta terancam kemiskinan.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Gratifikasi, Bupati Bersama Sekda Purwakarta Datangi Kejaksaan Negeri

Fenomena ini adalah Pekerjaan Rumah (PR) besar yang perlu diperhatikan serius oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Lalu, di waktu yang sama, perlu juga jadi dikaji kritis dalam bahasan LKPJ Bupati Purwakarta TA 2021.

Disadari, akan sangat terbuka lebar perdebatan/diskursus soal isu kemiskinan ini. Tetapi, apapun itu, ada dua hal penting yang harus hadir ke permukaan (surface). Pertama, diskursus tersebut harus melibatkan publik (termasuk mahasiswa dan kelompok akademik). Kedua, fakta bahwa 41,8% kelompok masyarakat berada di kelas rentan miskin adalah fenomena objektif yang tidak terbantah.

Baca Juga:  Salut, Warga Kampung Cisarua Bantu Renovasi Rumah Mak Reken yang Tak Layak Huni

Wallahu’alam Bis Showab.

Oleh: Widdy Apriandi

(Penulis adalah Mahasiswa Pasca-Sarjana IPB University sekaligus Direktur Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta).