Obyek Wisata Taman Air Gulampok Purwakarta Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Wisata taman air Gulampok Purwakarta. (Foto: porosmedia.com)

Purwakarta Update | Obyek wisata Taman Air Gulampok, yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta diduga beroperasi tanpa izin. Taman wisata itu disebut-sebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

Melansir dari porosmedia.com, terkait tempat wisata milik anggota DPRD Purwakarta yang disebut beroperasi tanpa izin itu dibenarkan oleh Kepala Desa Sukajadi, Edeng Suhendi kepada wartawan pada Jum’at, 6 Mei 2022.

Edeng mengungkapkan, bahwa pemilik obyek Wisata Taman Air Gulampok tersebut ialah Hidayat, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari fraksi PKB.

Baca Juga:  Langgar Perda RTRW, Obyek Wisata Taman Air Gulampok Purwakarta Akhirnya Ditutup

Edeng Suhendi menjelaskan sejak berdirinya Wisata Taman Air Gulampok, pihak pemerintahan desa setempat telah mengimbau kepada pemilik tempat wisata tersebut untuk melakukan proses perizinan terlebih dahulu.

“Dari tahun 2020 saya sudah imbau untuk proses izinnya, tapi sang pemilik bilang iya nanti diurus. Selalu di jawab begitu hingga saat ini,” kata Kades.

“Itu (Wisata Taman Air Gulampok) punya pak Hidayat, anggota DPRD Purwakarta kang,” ucap Edeng kepada wartawan.