Pemkab dan DPRD Purwakarta Setujui Raperda Pariwisata dan Dana Cadangan Pemilu

Pemkab dan DPRD Purwakarta setujui Raperda Pariwisata dan dana cadangan Pemilu. (Pemkab Purwakarta)

Bawaslu Purwakarta Apresiasi Will Pemerintah Daerah

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengapresiasi jajaran Pemda dan DPRD Purwakarta yang telah menuntaskan pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024. Dalam raperda tersebut dituliskan jumlah anggaran yang dicadangkan untuk pembiayaan Pilkada Purwakarta 2024 Rp 25 milyar. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang sempat beredar sebelumnya, yaitu Rp 40 milyar.

“Pada prinsipnya, kita apresiasi langkah DPRD dan Pemda Purwakarta yang dalam waktu dekat ini segera menetapkan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada Purwakarta. Dengan adanya perda tersebut menegaskan jaminan bahwa sebagian anggaran untuk kebutuhan hajat politik daerah lima tahunan tersebut aman. Dan kekurangannya akan dicover secara reguler pada APBD 2024,” kata Binos.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Harap LKPD Pemkab Purwakarta Tahun 2022 Raih Kembali WTP

Menurutnya, langkah ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam suksesi hajat Pilkada mendatang. “Kalau soal angka dana cadangan yang berkurang, kami kira nggak terlalu masalah. Sebab yang kami lihat lebih kepada will pemerintah, khususnya DPRD. Ini kan sifatnya hanya menyimpan dan menyiapkan. Sedangkan kekurangannya bisa dicover anggaran tahun berjalan 2024,” ujarnya.

Diketahui, sejak 2020 KPU dan Bawaslu Purwakarta mendorong pemerintah daerah menyusun perda dana cadangan Pilkada. Dimana kebutuhan anggaran pilkada 2024 dicicil dalam beberapa tahun anggaran. Tujuannya meringankan beban daerah dalam pengaturan anggaran. Apalagi, angka kebutuhan Pilkada 2024 lebih besar jika dibandingkan dengan Pilkada 2018.(*)

Baca Juga:  Masa Libur Lebaran 1443 Hijriyah, Kunjungan Wisatawan ke Purwakarta Capai 238 Ribu