Pemkab dan DPRD Purwakarta Setujui Raperda Pariwisata dan Dana Cadangan Pemilu

Pemkab dan DPRD Purwakarta setujui Raperda Pariwisata dan dana cadangan Pemilu. (Pemkab Purwakarta)

Purwakarta Update | Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan jajaran DPRD setempat sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 dan Raperda Pembentukkan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.

Hal itu diketahui pada agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta, di Gedung DPRD Purwakarta, Ciganea, Rabu malam, 22 Juni 2022.

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pansus DRPD untuk kedua Raperda tersebut telah menyampaikan laporannya yang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Terus Dorong Pelaku UMKM Untuk Inovasi Dengan Teknologi

“Berdasarkan laporan dan pandangan umum tersebut, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap kedua Raperda ini dapat dipahami dan dimengerti yang kemudian disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan dan landasan bagi pencadangan pembiayaan Pemilukada 2024,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, pembentukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 ini merupakan amanat daru UU Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Berwisata di Desa Sejuta Batu Purwakarta, Keindahan Alamnya Mempesona