Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kepastian hukum atas lahan seluas 23,6 hektar di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta akhirnya dipastikan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan tersebut menguatkan kepemilikan lahan oleh Group Usaha Penggemukan Sapi Impor (GUPSI) sekaligus menggugurkan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh ahli waris H. Natawikarya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (10/3/2026), pengurus GUPSI menyampaikan rasa syukur atas terbitnya putusan Nomor 220/PK/TUN/2025 yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 19 Desember 2025.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190/Sukamanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta tetap sah secara hukum.





