Dua Murid Pencak Silat di Purwakarta Diduga Jadi Korban Asusila

Pelaku asusila diperiksa Satreskrim Polres Purwakarta
Pelaku asusila diperiksa Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

“Atas perbuatan pelaku PY dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.(*)

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2022