Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menghapus frasa “diutamakan diisi dari PNS” pada Pasal 34 Ayat (1). Harapannya, agar akses jabatan terbuka lebar bagi semua pegawai tanpa memandang kasta status.
Menanggapi gugatan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon memperjelas rincian kerugian konstitusional yang dialami.
Ridwan menyarankan agar pihak pemohon mempertentangkan poin gugatan dengan batu uji secara lebih tajam.
“Saudara harus menguraikan itu karena ini ada dua pasal yang diuji kemudian juga ada enam dasar pengujiannya… Saudara harus mengelaborasi kerugian konstitusional ini dengan mempertentangkan satu per satu,” tegas Ridwan.
Ketua Majelis Panel, Saldi Isra, memberikan waktu satu kali kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki berkas.





