Hadis tersebut menjadi dasar bahwa pertukaran barang ribawi sejenis wajib setara dan kontan. Jika ada tambahan atau pengurangan, maka termasuk riba.
Contohnya, seseorang menyerahkan Rp100.000 tetapi hanya menerima Rp90.000 dalam pecahan baru karena ada biaya tertentu. Selisih itu dinilai sebagai kelebihan yang tidak dibenarkan menurut mayoritas ulama.
Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 29 juga menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”
Prinsip suka sama suka berlaku pada transaksi halal. Jika mengandung riba, kesepakatan kedua pihak tidak mengubah status hukumnya.
Di Mana Letak Masalahnya?
Masalah muncul ketika jasa tukar uang baru mengambil margin dari selisih nominal. Dari sisi objek transaksi, pertukaran Rp100.000 menjadi Rp90.000 termasuk kelebihan yang tidak sah dalam tukar-menukar uang sejenis.
Namun sebagian ulama membedakan antara jual beli uang dan jasa penukaran. Jika yang dibayar adalah jasa antre atau jasa menyediakan pecahan baru, maka akadnya masuk kategori ijarah (upah jasa), bukan jual beli uang.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib:
“الإِجَارَةُ فِي الحَقِيقَةِ هِيَ بَيْعٌ، وَلَكِنَّ الفَرْقَ بَيْنَهُمَا أَنَّ الإِجَارَةَ تَقْبَلُ تَقْيِيدَ الزَّمَنِ. وَمَحَلُّ الإِجَارَةِ لَيْسَ العَيْنَ (البِضَاعَةَ)، بَلْ مَنْفَعَةُ العَيْنِ أَوْ مَنْفَعَةُ العَمَلِ (النَّشَاطِ).”
Artinya, ijarah adalah jual beli manfaat atau jasa. Bukan barangnya yang diperjualbelikan, melainkan manfaatnya.





