
Peristiwa yang dialami Pipin Opiana terjadi jalan by pass Karawang Barat beberapa waktu lalu. Saat itu korban bersama suami dan anaknya sedang dalam perjalanan mengendarai motor. Penjambret AN menarik tas korban hingga korban terjatuh.
Ketika itu korban terjatuh dan dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Sesuai dengan hasil interogasi sementara, para pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 17 kali di wilayah Karawang dan Bekasi.
“Hasil kejahatannya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(Red)





