Hakim Agung dalam pertimbangannya tetap mengakui keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Langkah ini memastikan bahwa status hukum lahan sekolah sudah final dan terlindungi dari klaim pihak mana pun.
Kemenangan ini menjadi angin segar bagi ribuan siswa dan alumni sekolah legendaris di Bandung tersebut.
Tanpa bayang-bayang sengketa, pemerintah kini memiliki kewenangan penuh untuk mengelola fasilitas pendidikan ini demi kepentingan masyarakat luas.(red)





