Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menargetkan pengesahan regulasi ini rampung pada tahun 2026. Namun, ia tidak ingin gegabah menentukan bulan pastinya.
“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ungkap Bob.
DPR terus membuka ruang diskusi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk menyerap masukan. Bob menekankan perlunya kehati-hatian karena wilayah kerja ART berada di ranah domestik yang sangat privat.
“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang,” tambah Bob.
Baginya, aturan ini sangat mendesak demi melindungi pekerja dari risiko diskriminasi dan eksploitasi yang selama ini sulit terpantau pemerintah.





