
Purwakarta Update | Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2014 telah mengeluarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi diberbagai tingkatan.
SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk menetapkan pengukuran, pengumpulan, pengklasifikasian data, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan hal tersebut pada kegiatan evaluasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, yang digelar di Pendopo Pemkab, Rabu 06 April 2022. Menurutnya, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi SAKIP.
“Hal ini sangat penting dan strategis bagi penyelenggara pemerintah, karena instansi pemerintah dipacu untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya melalui perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabiltas kinerja internal,” ujar Ambu Anne.
Kata Ambu Anne, kegiatan evaluasi ini diselenggarakan oleh Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja yang merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2014.