Dugaan Penganiayaan, Kades dan Anaknya di Darangdan Diamankan Polisi

Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: Istimewa)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Seorang kepala desa (Kades) berinisial CM (52) di Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta bersama anaknya berinisial AM (22) diamankan aparat kepolisian.

Keduanya ditahan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 21 November 2024.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AD (40) di dua lokasi, yakni di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih, yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Survei Menyebutkan, Kasus Cyberbullying Pada Anak Usia Remaja Alami Kenaikan

“Benar, pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku. Salah satunya adalah Kepala Desa Legoksari,” ungkap Arwin pada Selasa, 3 Desember 2024.