PurwakartaUpdate, Kupang – Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Torino Thonak, menyatakan bahwa pihak Roni Sonbay tidak mampu menunjukkan satu pun bukti saat diperiksa Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Jumat (1/5/2026).
Pemeriksaan itu terkait tuduhan bahwa Gusti Pisdon menjadi perantara dalam kasus dugaan suap jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Klien kami sudah menjelaskan semuanya. Tidak ada uang yang diterima, apalagi diserahkan kepada jaksa seperti yang berkembang di luar,” tegas Bildad di Kupang, Senin malam (4/5/2026).
Tuduhan itu bermula dari persidangan kasus Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay, tersangka proyek pembangunan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam pledoi, kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, menyebut Gusti Pisdon sebagai perantara suap jaksa di Kupang, NTT.





