Purwakartaupdate.com – Pemerintah Kota Bandung mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin Gubernur untuk penebangan dan pemangkasan pohon di jalan provinsi guna menjaga kualitas udara dan kenyamanan lingkungan warga 4/4/2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon kecuali dengan izin atau dalam kondisi darurat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus menjelaskan, aturan ini menjadi pedoman untuk menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau di wilayah kota.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Luthfi.
Sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Bandung seperti Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Buah Batu masuk dalam cakupan kebijakan sehingga pengelolaan pohon dilakukan lebih ketat.





