Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan karena kebisingan kenalpot Brong, Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melakukan pemeriksaan khusus kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam penertiban yang digelar di pertigaan Iming, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta berhasi mengamankan 10 unit motor yang menggunakan knalpot brong, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini mengatakan, Polres Purwakarta langsung bergerak cepat melakukan penindakan terhadap knalpot brong sebagai respons atas akan keluhan warga Purwakarta tentang gangguan kebisingan.
“Penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah-wilayah yang rawan gangguan knalpot brong. Tak hanya itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang knalpot brong,” jelas Tini.
Ia menyebut, penindakan knalpot brong oleh Sat Lantas Polres Purwakarta merupakan upaya untuk mengurangi gangguan kebisingan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.





