Aksi Protes, Peternak Ayam dan Mahasiswa Bakal Datangi Istana Presiden

PURWAKARTAUPDATE.com | Aliansi Muda Perunggasan Indonesia berencana melakukan aksi damai di Istana Kepresidenan dan Kantor Kementerian Pertanian RI pada Jumat (20/8/2021) dengan jumlah massa 50 orang gabungan peternak ayam dan mahasiswa.

Aksi damai peternak ayam berskala UMKM itu sebagai bentuk kekecewaan dan protes para peternak ayam karena harga ayam yang selalu jatuh di tingkat peternak (on farm). Sehingga membuat peternak ayam dan aliansi mahasiswa peternakan terus berjuang dalam memerdekakan peternak rakyat mandiri khususnya berskala UMKM.

“Peternak Ayam UMKM dan Mahasiswa tetap akan gelar aksi menuntut Pemerintah berkomitmen terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun belum dapat menandakan kemerdekaan bagi peternak ayam ras pedaging skala UMKM di seluruh Indonesia,” kata Perwakilan Mahasiswa Lendri, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, harga ayam hidup (live bird) yang jatuh sampai menyentuh Rp12.000 per kg membuat peternak ayam selalu merugi akibat dari tidak berkomitmennya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan aturan yang telah dibuat pada Permentan 32 tahun 2017.

Baca Juga:  Kemendes Bahas Peran Walidata dan Produsen Data Desa dan Transmigrasi

“Aturan itu yang membiarkan perusahaan integrator tidak menyelesaikan rantai dinginnya sehingga masih banyak ditemukan integrator yang sama-sama menjual ayam hidup ditempat yang sama dengan peternak ayam mandiri serta tidak efektifnya Permendag No 7 tahun 2020 mengenai batas harga yang layak bagi peternak yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aksi Nurul Ikhwan yang juga seorang peternak asal Tasikmalaya menyebutkan,

Surat pemberitahuan aksi damai ini sudah disampaikannya kepada Mabes Polri. Mengingat masih dalam ranah PPKM, maka pihaknya akan menggelar aksi yang lebih elegan, mengikuti aturan PPKM.

Baca Juga:  Mantap! Kecamatan Sukasari Kembali Menjadi Zona Hijau Covid-19 di Purwakarta

“Tentunya kami ingin pesan kami sampai kepada Presiden Republik Indonesia bahwasannya usaha ayam ras pedaging milik peternak mandiri UMKM wajib diselamatkan oleh Presiden Republik Indonesia, karena saat ini kami masih dijajah oleh sistem integrasi para kapitalis perusahaan luar Indonesia yang berbisnis perunggasan di dalam negeri,” ucap Nurul.

Menurutnya, pemerintah baik Kementan maupun Kemendag cukup menjaga komitmen aturan yang dibuatnya sendiri seperti Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020 agar peternak ayam mandiri dapat terjamin perlindungannya.

“Kita ingin sampaikan pesan ini kepada Presiden Republik Indonesia bahwa jajarannya belum bisa memberikan kepastian perlindungan bagi usaha kami. Ujar Henry selaku Korlap Aksi Peternak pada Jumat nanti,” ujarnya.

Adapun tuntutan aksi damai ini yaitu: Pertama, Menuntut Presiden RI dan Jajarannya untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kedua, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20 persen dari harga jual lovebird dan mengacu pada Permendagri No. 7/2020 dibawah Rp6.000 per ekor saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor

Baca Juga:  Ada 30 Proyek Investasi Dalam WJIS Jawa Barat 2021, Nilainya Mencapai Rp41 Triliun

Ketiga, menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual lovebird sesuai Permendagri No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm).

Dan terakhir, memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.(Red)