
Pembengkakan anggaran tersebut, lanjut dia, karena banyaknya masalah teknis dan non teknis muncul setelah proyek itu dijalankan. “Terkait pembengkakan tersebut tentunya sudah diprediksi dan sejak awal kekhawatiran Fraksi PKS adalah akan adanya beban kepada keuangan negara,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada dasarnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung.
Suryadi menyebut, dalam Pasal 4 ayat 2, pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.
Menurut Suryadi, Perpres ini tidak dapat menghapus ketentuan UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang juga menjadi dasar terbitnya Perpres itu sendiri. Pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf (b) dinyatakan, meskipun maksud dan tujuan Persero untuk mengejar keuntungan.
“Namun dalam hal-hal tertentu, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat,” tandasnya.(Red)







