“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
Hingga Februari 2026, kepercayaan masyarakat pada sektor ini terus meningkat pesat. Total kelolaan emas di PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bahkan sudah menembus 153,05 ton yang mencakup produk trading, deposit, hingga simpanan.
Kepastian hukum bagi nasabah pun kini semakin kuat dan lengkap. Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah merilis Fatwa Nomor 166/2026 yang menjamin seluruh kegiatan usaha bulion tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah.(red)





