“Pelaksanaan program gentengisasi ini harus sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Kita ingin program ini tidak hanya berjalan cepat, namun juga tepat dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Menteri Ara.
Kata Menteri Ara, potensi penggunaan genteng lokal tidak hanya pada BSPS di Jabar, tetapi juga menyasar pada sektor rumah subsidi.
Di periode 2025, sebanyak 62.591 unit rumah subsidi di Jawa Barat tercatat membutuhkan kurang lebih sekitar 730 keping genteng per unit.
Pada periode tahun ini yang akan dimulai pada April 2026, pengiriman ditargetkan sekitar 40.000 genteng. Hal ini sebagai tahap awal pelaksanaan BSPS Jabar dalam bagian dari distribusi nasional.(*)





